Gorontalo – Dua wanita cantik yang viral di sosial media usai mencuri sepeda motor di Kota Gorontalo akhirnya terungkap.
Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Utara berhasil mengamankan pelaku di Rumahnya di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Minggu (05/10/2025). Kedua pelaku masing-masing berinisial NZ dan NIZ merupakan kakak beradik.
Sebelumnya kedua pelaku nekat mencuri sepeda motor milik mahasiswa di Gorontalo bernama Muhamad Aris Djafar. Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban yang berada jalan Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada 30 Setmber 2025. Para pelaku saat membawa kabur sepeda motor terekam CCTV.

Identitas pelaku terungkap setelah Bhabinkamtibmas Aipda Rahmat Husain menerima informasi dari NHZ (24) yang merupakan kakak kandung kedua pelaku. Ia melapor setelah melihat unggahan di media sosial Facebook yang memperlihatkan sepeda motor Yamaha NMAX DM 3297 JV hasil curian dan mengenali pelaku sebagai adiknya sendiri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Aipda Rahmat segera berkoordinasi dengan Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara. Dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Hermanto, tim gabungan kemudian menuju rumah pelaku di Kelurahan Liluwo, tepatnya di depan SMP Negeri 8 Kota Gorontalo.
“Setelah kami menerima laporan dari Bhabinkamtibmas, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Hermanto.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sebelumnya telah diamankan oleh Satlantas Polres Bone Bolango karena terjaring Razia. Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Bone Bolango untuk mengamankan barang bukti tersebut.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku curanmor, menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX DM 3297 JV sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Iptu Hermanto mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan serta memastikan keamanan dengan kunci ganda.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau bekerja sama memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota,” tambahnya.
Redaksi











