Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERISTIWA

Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin

130
×

Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin

Sebarkan artikel ini
Khilafatul Muslimin
pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja saat diamankan petugas kepolisian, Selasa (07/6/2022)

Dulohupa.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Polri mengungkap kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.

“Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6).

Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Januari 2022 di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor.

“Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,” ujar Dedi.

Sementara itu, kata Dedi pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.

“Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama’ah Khilafatul Muslimim,” ucap Dedi.

Menurut Dedi, AQB telah mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.