Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOKRIMINAL

Polisi Ringkus Kakak Beradik Diduga Keroyok Pria di Gorontalo

×

Polisi Ringkus Kakak Beradik Diduga Keroyok Pria di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pengeroyokan Gorontalo
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Utara saat merilis kasus pengroyokan. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Polresta Gorontalo Kota melalui Polsek Kota Utara kembali mengamankan 2 pria yang diduga melakukan aksi pengeroyokan disertai penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengatakan aksi dugaan pengeroyokan disertai penganiayaan terjadi di Jalan KH Adam Zakaria, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara pada Rabu (07/04/2026). Adapun korban berinisial R, sementara tersangka berinisial H dan A.

AKP Akmal menerangkan, kronologi kejadian bermula saat korban (R) sedang duduk di depan rumah tersangka sekitar pukul 02.30 wita (07/04/2026). Kemudian, dari dalam rumah tersangka terdengar kata-kata yang tak pantas.

“Dari dalam rumah tersangka, mengatakan kepada korban basar sekali ngana pe huangango-tahed*,” ujar AKP Akmal kepada awak media, Kamis (20/5/2026).

Mendengar hal tersebut, korban kemudian menghampiri tersangka dengan maksud baik untuk menanyakan kata-kata yang keluar barusan dari tersangka.

“Kemudian tersangka keluar dan tidak terima, kemudian korban mengajak berkelahi,” ucapnya.

“Pada saat korban mengajak berkelahi, tiba-tiba salah satu tersangka berinisial A langsung memukul wajahnya korban, disambut juga dengan tersangka inisial R, dipukul bagain wajah,” lanjut AKP Akmal.

Dijelaskan, korban sempat membalas pukulan itu namun tidak mengenai tersangka. Lalu, tersangka kemudian kembali melancarkan pukulan berkali-kali kepada korban.

“Korban tersungkur terjatuh di aspal dan masuk selokan, pada waktu di selokan ini, kedua tersangka ini menginjak-injak badannya, kemudian korban tidak sempat bangun,” tandasnya.

Tak berselang, saksi datang dan kemudian membantu si korban dan di bawa ke rumah.

“Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Mako Polsek Kota Utara,” tegas AKP Akmal.

Kata AKP Akmal, tersangka H dan A merupakan kakak beradik.

Atas kejadian ini, tersangka kemudian disangkakan pasal 262 ayat (2) subsider pasal 466 ayat (1) junto pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Reporter: Yayan