Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Proyek Kanal Tanggidaa, Selasa (07/10/2025. Kedua tersangka masing-masing mantan kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto dan seorang kontraktor Afandi Laya.
Handoyo dan Afandi nampak mengenakan rompi kemudian digiring petugas ke dalam mobil tahanan menuju Lapas kelas IIA Kota Gorontalo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya menjelaskan, kasus korupsi proyek kanal Tanggidaa ini merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya Kejati telah menetapkan tiga tersangka pada bulan Desember 2024 lalu yang saat ini sudah terpidana.

Nursurya mengatakan, kedua tersangka baru ini sebelumnya masih berstatus saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan Selasa tadi, tim penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menaikkan status dua orang saksi tersebut menjadi tersangka.
“Kami tim penyidik juga tadi telah memeriksa kesehatan, alhamdulillah kedua tersangka dalam kondisi sehat. Jadi tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan,” tegasnya.
Sebelumnya mantan Kadis PUPR, Handoyo Sugiharto (HS) selaku pengguna anggaran, sementara tersangka Afandi Laya (AL) selaku pemilik pekerjaan dan penerima manfaat dari proyek pekerjaan pembangunan kanal Tanggidaa Kota Gorontalo tahun anggaran 2022. Mereka secara bersama-sama dan melakukan persokongkolan dengan menyalahgunakan anggaran secara kepentingan pribadi.
“Tersangka HS juga aktif melakukan komunikasi dengan tersangka AL baik melakukan pertemuan secara langsung maupun melalui media Whatsaap, dan HS diduga kuat menerima uang sebesar seratus juta rupiah yang berasal dari pryek tersebut,” ujar Nursurya.
Dari kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.116.179.098 yang berasal dari kelebihan pembayaran, jaminan kadar luar biasa dan sisa uang muka yang tidak dilakukan pemotongan sebagaimana dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan pada tanggal 18 Desember 2024.
“Sedangkan penyidik menyangkakan pasal kepada para tersangka tadi, yakni primer pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, junto pasal 18, ayat 1, 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana diubah dengan nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkas Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya.
Reporter: Enda











