Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPERISTIWAPOHUWATO

Kecelakaan Maut di Blok Plan Marisa Libatkan Oknum Kepala Puskesmas

×

Kecelakaan Maut di Blok Plan Marisa Libatkan Oknum Kepala Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Maut Marisa
Kondisi mobil dan sepeda motor usai terlibat kecelakaan di Blok Plan Marisa, Kabupaten Pohuwato/Ist

Dulohupa.id – Kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan blok plan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada Selasa (28/11/2023) kemarin melibatkan pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil.

Kecelakaan itu terjadi di simpang empat blok plan Marisa saat pengendara sepeda motor dari arah timur bertabrakan dengan mobil yang dari arah selatan.

Dalam kecelakaan tersebut dua warga yang saling berboncengan sepeda motor mengalami luka yang  serius sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato. Setelah mendapatkan penanganan Medis, salah satu korban meninggal dunia atas nama Mohammad Berni Suryansah.

Sementara Kasat Lantas Polres Pohuwato, IPDA Brata Citra Sakti Purnomo melalui Kanit Laka, Aipda, Muhammad Badwy menjelaskan, pengemudi mobil dengan Nomor Polisi DM 1724 DB sudah dimintai keterangan terkait peristiwa kecelakaan di blok plan tersebut.

Setelah ditelusuri, pengemudi mobil diketahui merupakan Kepala Puskemas Marisa, Yulita Makahekung.

Baca Juga:

Oknum Polantas Kejar Pengendara Hingga Kecelakaan, Warga Mengamuk di Polres Boalemo

Fakta-fakta Polemik Yayasan Al-Azhar Gorontalo Bikin Guru “Sengsara”

Aipda Muhammad Badwy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan. Ia juga menyebut belum bisa mengambil keterangan terhadap salah satu korban kecelakaan karena masih dalam perawatan di rumah sakit Bumi Panua.

“Prosesnya terus berjalan. Saat ini kita masih dalam proses lidik. Untuk saat ini kita baru mengambil keterangan dari pengemudi mobil,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).

Muhammad Badwy juga mengaku proses akan tetap berlanjut. Nanti kata dia akan dimintai keterangan lagi kepada warga yang melihat kecelakaan tersebut.

“Semuanya belum bisa kita putus secepatnya, terkait siapa yang lalai sebenarnya. Karena kita masih mengumpulkan bukti-bukti dilapangan dari pada saksi-saksi yang ada. Tentu setelah itu nanti bisa kita ketahui siapa yang harus bertanggung jawab,” Tambah dia.

Kata muhamad Badwy, dalam peristiwa itu tentu ada pasal yang berlaku yaitu, Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) tentang hukuman setimpal bagi pengemudi yang menyebabkan Laka Lantas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia. Jika menyebabkan luka berat maka dikenakan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda Rp10 juta. Terakhir, jika sampai menyebabkan meninggal maka dipenjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

“Dalam peristiwa ini belum ada pasal yang diberlakukam, sebab kita masih dalam proses penyelidikan,” Jelasnya.

Reporter: Hendrik Gani