Dulohupa.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) membeberkan sejumlah tempat umum yang dikenakan retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawati Usman mengungkapkan, beberapa tempat yang dikelola Dishub diantaranya, pasar Limboto, pasar Telaga, pasar Isimu, pasar Pulubala, pasar Kaliyoso dan pasar Boliyohuto.
Adapun retribusi parkir yang dikenakan Rp 2000 untuk sepeda motor, sedangan Rp 3000 untuk kendaraan roda empat.
“Retribusi parkir di tempat-tempat itu sudah berlangsung lama sesuai dengan aturan yang ada,” kata Irawati Usman kepada Duluhupa, Kamis (30/11/2023).
Selain di pasar-pasar, Dinas Perhubungan juga melakukan pungutan biaya parkir yang masuk kawasan jalan Kabupaten Gorontalo. Salah satunya area Food Court Limboto berada di tepi jalan yang mulai ditertibkan dan diberlakukan retribusi parkir.
“Kalau parkir tepian jalan, kita melakukan retribusi tapi yang masuk kawasan jalan Kabupaten Gorontalo,” tambahnya.
Baca Juga:
Parkiran di Kawasan Food Court Limboto mulai Ditertibkan
Kecelakaan Maut di Blok Plan Marisa Libatkan Oknum Kepala Puskesmas
Lebih lanjut Irawati menerangkan, jika ada pungutan biaya parkir di luar kawasan jalan Kabupaten, bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo.
“Jika ada jalan Nasional atau jalan provinsi yang dipungut retribusi, bukan kewenangan kami dari Dishub,” ujar Irawati Usman.
“Pemungutan retribusi parkir pun kami diatur dalam dalam Peraturan Daerah (Perda). Dalam Perda pun ada syarat lokasi parkir,” tandas Irawati Usman.
Reporter: Herman Abdullah