Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus penikaman yang terjadi di Eks Terminal Andalas 42.
“Adapun 12 tersangka itu masing-masing RA, KRK, MRT, AK, AW, NAH, AA, YA, MT, DRS, AA dan SK alias Skefin selaku tersangka utama,” ujar Kombes Pol Ade Permana dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Gorontalo Koa, Selasa (14/5/2024).
Kombes Ade mengungkapkan, persitiwa ini karena motif balasan dendam dari para tersangka. Tiga bulan sebelumnya, salah satu teman dari para tersangka meninggal dunia akibat diniaya oleh sekelompok orang, sehingga motif balas dendam ini terjadi.
Namun setelah diselidiki polisi, aksi balas dendam rupanya salah sasaran. Akibatnya RH menjadi korban penganiayaan dari para tersangka. Korban mengalami sejumlah luka sayatan senjata tajam di sekujur tubuh.
“Semua tersangka mendapatkan ancaman pidana berat pasal 351 ayat 1 dan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 senjata tajam jenis badik, satu senapan angin dan beberapa butir amunisi. Saat ini 12 tersangka penganiayaan telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di kompleks eks terminal andalas tepatnya di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 01.19 wita dini hari.
RH menjadi korban penikaman yang dilakukan orang tak dikenal (OTK).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi-saksi serta korban RH, peristiwa berawal RH sedang duduk di depan Gym bersama rekan rekannya. Kemudian tiba tiba datang dua mobil menghampiri korban. Beberapa orang tak dikenal turun dari mobil langsung menyerang korban dan teman temannya.
RH yang dikejar terduga pelaku sempat jatuh sehingga korban ditusuk sebilah pisau di bagian pinggang. Hingga saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Aloei Saboe, Kota Gorontalo.
Reporter: Alwi











