Dulohupa.id – Satreskrim Polres Bone Bolangoringkus 2 tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Sempat melawan saat dibekuk, kedua tersangka terpaksa diberi tembakan terukur di bagian kaki.
Sebelumnya aksi pencurian sepeda motor terjadi di Desa Tombulilato, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango pada 19 Agustus 2024. Kedua tersangka masing-masing bernama Ridwan Mohamad alias Aan dan Rizal Gobel alias Izal. Keduanya adalah residivis dalam kasus yang sama.
Kejadian ini pun terungkap saat korban IC menyadari 1 unit televisi merek samsung 32 inci yang ada dalam rumah sudah tidak berada di tempat. Melihat hal itu, korban pun sontak mengecek sepeda motor miliknya di tempat parkir, sayangnya sepeda motor merek Yamaha N Max warna biru miliknya sudah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Bone Bolango berhasil membekuk dua orang terangka. Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli mengungkapkan kedua tersangka yang diringkus merupakan Residivis kasus pencurian dan penganiayaan.
“Jadi gini, motornya diambil, tv juga sempat diambil tapi tidak sempat karena repot untuk dibawah. Akhirnya tv itu ditinggalkan di depan rumah korban dan hanya motor yang dibawah lari tapi posisi tv sudah berpindah tempat,” Ungkap Kapolres Bone Bolango, Kamis (5/09/2024).
Kapolres Bone Bolango juga mengatakan sebelum melakukan aksinya, pada 18 Agustus 2024 kedua tersangka bersepakatan untuk melakukan aksi pencurian dan keduanya pergi menuju ke arah pantai selatan atau Bone Raya untuk survey lokasi. Setelah mendapat lokasi sasaran, kedua tersangka pun memiliki peran masing masing.
Tersangka Ridwan memiliki peran masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat menggunakan tangga dan memanjat dinding. Setelah berada dalam rumah tersangka pun mengambil televisi serta kunci motor milik korban. Sementara tersangka Izal memiliki peran sebagai pemantau atau mengawasi situasi di TKP sekitar rumah korban.
AKBP Muhammad Alli mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan harga 6 juta 500 ribu rupiah di wilayah Kabupaten Boalemo kepada orang tak dikenal.
“Tersangka Ridwan mendapat uang sejumlah uang 3 juta rupiah dari hasil pencuriannya, kemudian tersangka Izal mendapatkan uang 1,5 juta rupiah. Sisanya dipakai untuk hura hura dan bersenang senang sekitar 2 juta,” Ujar AKBP Muhammad Alli.
Saat hendak diringkus petugas, kedua tersangka diketahui sempat melawan, sehingga kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur atau ditembak dibagian kaki untuk melumpuhkan keduanya. Bahkan dari hasil pemeriksaan, saat melakukan aksinya kedua tersangka tengah dipengaruhi minuman beralkhol.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beserta surat suratnya dan 1 unit televisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.
Redaksi Dulohupa











