Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Baru Bebas dari Lapas, Residivis Pencurian di Gorontalo Kembali Tertangkap

127
×

Baru Bebas dari Lapas, Residivis Pencurian di Gorontalo Kembali Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Residivis Pencurian
Tersangka kasus Pencurian yang baru saja bebas dari Lapas kelas II A Kota Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Baru bebas dari masa tahanan di Lapas kelas II A Kota Gorontalo, Seorang Residivis di Kabupaten Bone Bolango kembali diringkus polisi usai nekat melakukan aksi pencurian.

Tersangka pencurian diketahui bernama Rizal Gobel alias Izal. Ia bersama satu rekannya ditangkap usai mencuri sepeda motor di Wilayah Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango pada 19 Agustus 2024 kemarin. Izal baru saja selesai menjalani masa tahanan di Lapas pada 17 agustus 2024. Belum genap sepekan menghirup udara segar, Izal kini kembali berurusan dengan petugas kepolisian.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli mengungkapkan Tersangka Izal merupakan Residivis beberapa kasus pencurian dan penganiayaan di Gorontalo.

“Perkara penganiayaan pada tahun 2014, tersangka pernah dihukum dan menjalani hukuman penjara dengan putusan 8 bulan. Kemudian pada 2017 terlibat kasus pencurian sepeda motor dan dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan. Terakhir pada 2020 kemarin juga terlibat kasus pencurian sepeda motor dan menjalani hukuman penjara dengan putusan 4 tahun dan bebas pada 17 Agustus 2024 kemarin,” Ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, Kamis (5/09/2024).

Sayangnya, Izal pun kembali harus berhadapan dengan perkara hukum setelah diringkus Satreskrim Polres Bone Bolango karena pencurian sepeda motor bersama rekannya yang juga merupakan seorang Residivis bernama Ridwan Mohamad alias Aan.

Dari hasil pengembangan polisi, Tersangka Ridwan alias Aan yang merupakan rekan dari tersangka Izal juga memiliki sejumlah catatan kasus pencurian. Yakni pada tahun 2017, Tersangka Aan melakukan pencurian uang sejumlah 3 juta rupiah di Kota Gorontalo dan di vonis 3 tahun 2 bulan penjara.