Dulohupa.id – Seorang tokoh masyarakat yang ada di Dungaliyo-Bongomeme, Kabupaten Gorontalo melaporkan salah satu Calon anggota Legislatif (Caleg) dari partai Demokrat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kamis (8/2/2024).
Seorang tokoh masyarakat itu bernama Ramli Mapo. Dirinya melaporkan Caleg Demokrat itu atas dugaan pelanggaran Pemilu yakni money politic atau politik uang.
Ramli Mapo mengatakan, pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu dari partai Demokrat itu sudah secara terang terangan dan terbuka. Sehingga dengan dugaan pelanggaran ini kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan.
“Pelanggaran money politik secara terang-terangan dan terbuka. Massa tersebut diarahkan ke suatu tempat dieksekusi Rp 150 ribu serta sumpah,” ucap Ramli Mapo.
“Barang bukti, saksi saksi sudah diterima Panwaslu dan masih akan dilakukan pengkajian laporan itu,” kata Ramli.
Bagi dia, praktik-praktik politik uang seperti ini berdasarkan Peraturan KPU tentunya dilarang. Selain itu demi mewujudkan demokrasi Pemilu adil, jujur, damai dan bermartabat, politik uang seperti ini sangat tidak menghidupkan demokrasi itu.
“praktik-praktik politik uang seperti ini sangat merugikan masyarakat. Karena hak pilih masyarakat itu dirampas atau dibelenggu. Masyarakat seolah-olah tidak punya kebebasan lagi untuk menentukan sikap,” terang Ramli Mapo.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Aleksander Kaaba dikonfirmasi mengenai laporan pelanggaran Pemilu tersebut mengatakan, telah mengetahuinya. Nanti akan ditindaklanjuti.