DULOHUPA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo, melakukan penahanan terhadap salah seorang oknum pemilik pesantren yang berada di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boelamo.
Pimpinan pesantren berinisal “T” alias Tam ini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap tiga belas santriwatinya.
Pelaku yang juga merupakan ASN disalah satu instansi vertikal di Gorontalo ini, melakukan perbuatnya pada hari minggu, tanggal 18 Agustus, pada pukul 01.00 wita.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus, memanggil para santriwati yang saat itu sedang lalu lalang di halaman berkumpul di depan kamar nomor tiga.
“Modusnya pelaku menayakan para korban apakah sudah pernah pacaran dan melakukan perbuatan yang tidak wajar, disitulah pelaku melakukan aksinya dengan cara menyentuh bagian-bagian terlarang para korban” Jelas IPTU. R. Lahmudin Kasat Reskrim Polres Boalemo.
Para korban sebelumnya takut untuk melaporkan kejadian ini kepada orang tua mereka, namun setelah lima orang korban pada tanggal pada 22 Agustus 2019 melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
“ Setelah mendapat aduan dari anak mereka, lima orang tua santriwati mendatangi Polres Boalemo untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut” Ujar Kasat Reskrim
Hingga kini polisi baru memproses lima laporan orang tua korban, sementara penyidik menunggu laporan korban lainya.
Akibat perbuatnya, kini tersangka yang merupakan pimpinan pesantren tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Boalemo, dijerat dengan pasal 82 ayat 2 undang –undang nomor 23 tentang perindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjarah.(DP/01)