Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mempertanyakan dasar hukum penggeledahan Ruang Bagian Umum di lingkungan Kantor Wali Kota Gorontalo oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Pada dokumen penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Gorontalo, secara tertulis menyebut lokasi penggeledahan di lantai 1 Kantor Wali Kota Gorontalo, tepatnya Ruang Bagian Hukum.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada sejumlah media, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, menyatakan penyidik melakukan penggeledahan di dua ruangan, yakni Bagian Hukum dan Bagian Umum, untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak proses penyidikan, melainkan memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai batas kewenangan dan izin yang diberikan pengadilan.
“Jangan sampai aparat penegak hukum meminta izin untuk melakukan penggeledahan di satu ruangan, tetapi pelaksanaannya menjangkau ruangan lain yang tidak tercantum dalam izin tersebut. Kalau memang ada izin tambahan atau penetapan lain yang menjadi dasar, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik. Sehingga persoalan ini tidak meninggalkan tanda tanya,” tegas Jeffry.
Menurutnya, izin pengadilan bukan sekadar formalitas administratif yang bisa ditafsirkan sesuka hati. Dokumen tersebut merupakan dasar hukum yang harus menjadi pedoman pelaksanaan tindakan penyidikan.
“Kalau pengadilan secara tertulis memberikan dan menetapkan izin untuk lokasi tertentu, maka yang harus diuji adalah apakah pelaksanaan di lapangan tetap berada dalam ruang lingkup izin tersebut. Jangan sampai batas yang sudah ditentukan dalam dokumen pengadilan justru diabaikan,” ujarnya.
Jeffry menilai, persoalan ini perlu diuji berdasarkan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut, mengatur bahwa penyidik mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri, dengan menyertakan uraian mengenai lokasi yang akan digeledah dan dasar atau fakta yang dipercaya menunjukkan adanya barang bukti terkait tindak pidana di lokasi tersebut.
” Di Pasal yang sama juga menegaskan bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Jeffry.
“Artinya, ada batas lokasi dan ada batas objek yang boleh diperiksa. Dua hal ini tidak boleh dipisahkan dan jika izin hanya mencantumkan Ruang Bagian Hukum, sementara di lapangan penyidik juga memasuki Ruang Bagian Umum, maka harus ada penjelasan mengenai dasar hukum yang mencakup tindakan tersebut,” kata Jeffry.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Gorontalo tidak sedang meminta perlakuan khusus. Pemkot justru menghendaki agar seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian, tunduk pada hukum yang sama.
“Jangan sampai masyarakat diminta patuh pada hukum, tetapi ketika tindakan aparat dipertanyakan, jawabannya hanya bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. Nah tentunya, prosedur itu harus bisa diuji berdasarkan dokumen dan pelaksanaan nyata di lapangan,” ujarnya.
” Yang harus dijelaskan adalah ruang lingkup izin tersebut, lokasi yang secara resmi diperbolehkan untuk digeledah, serta dasar hukum yang digunakan ketika penyidik memasuki ruangan lain. Sehingga, kalau memang semuanya sesuai aturan, Tunjukkan dasar izin ketika menggeledah ruang bagian umum,” lanjut dia.
Jeffry menilai, apabila kemudian terbukti terdapat tindakan penggeledahan yang melampaui ruang lingkup izin pengadilan dan tidak memiliki dasar hukum lain yang sah, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
” Legalitas tindakan penyidikan, keabsahan prosedur, serta kedudukan barang bukti yang diperoleh melalui tindakan tersebut, tentunya dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Jeffry.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran prosedur, harus ada mekanisme untuk menguji dan mempertanggungjawabkannya. Jangan justru menganggap pertanyaan mengenai batas kewenangan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum,” ujarnya.
” Pemerintah Kota tetap menghormati proses penyidikan dugaan perusakan cagar budaya. Namun, penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan seiring dengan kewajiban memastikan tindakan aparat tidak keluar dari koridor hukum. Pemkot tidak meminta siapa pun kebal hukum, malah sebaliknya, kami meminta agar hukum ditegakkan secara konsisten dengan tindakan penyidikan juga wajib memastikan setiap langkahnya memiliki dasar hukum yang jelas,” tandas Jeffry.
Redaksi











