Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPEMKOT GORONTALO

Jubir Soroti Pengerahan Personel Bersenjata Laras Panjang di Kantor Wali Kota, Terlalu Berlebihan

×

Jubir Soroti Pengerahan Personel Bersenjata Laras Panjang di Kantor Wali Kota, Terlalu Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Kantor Wali Kota Gorontalo
Situasi pengamanan personel bersenjata laras panjang saat penggeledahan di kantor Wali Kota Gorontalo. Foto/Dulohupa

Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menyayangkan pengerahan personel kepolisian bersenjata laras panjang saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin sore (19/10/2026).

Melalui juru bicara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yakni Jeffry Rumampuk, Pemkot menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan, termasuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Meski demikian, penggunaan personel dengan persenjataan lengkap di lingkungan kantor pemerintahan dinilai perlu mendapat penjelasan terkait urgensi dan proporsionalitas pengamanan.

Jeffry mengatakan, Wali Kota bersama jajaran Pemkot Gorontalo bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung. Namun, menurutnya, hal yang menjadi perhatian bukanlah tindakan penggeledahan, melainkan alasan penggunaan senjata laras panjang dalam kegiatan tersebut.

“Pak Wali Kota dan Pemerintah secara umum sangat kooperatif terhadap proses hukum. Yang kami pertanyakan bukan kewenangan penggeledahan, melainkan apa urgensi penggunaan personel bersenjata laras panjang di kantor pemerintahan. Pengamanan harus memiliki pertimbangan yang jelas dan proporsional,” ujar Jeffry.

Ia menjelaskan, tindakan kepolisian dalam menggunakan kekuatan telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Dalam Pasal 3, terdapat sejumlah prinsip yang harus diperhatikan, antara lain legalitas, nesesitas, proporsionalitas, pencegahan, dan kewajaran.

Selain itu, Pasal 5 ayat (2) dalam peraturan tersebut mengatur bahwa tahapan penggunaan kekuatan harus disesuaikan dengan tingkat ancaman yang dihadapi, dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 8 ayat (1) mengatur penggunaan kekuatan dengan senjata api dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terdapat ancaman segera terhadap keselamatan jiwa dan tidak tersedia alternatif lain yang beralasan serta masuk akal.

Menurut Jeffry, ketentuan tersebut perlu menjadi acuan dalam menilai kesesuaian langkah pengamanan dengan kondisi nyata di lapangan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hak kepolisian untuk membawa senjata laras panjang dalam pelaksanaan tugas. Namun, setiap penggunaan kekuatan harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak mengatakan polisi dilarang membawa senjata laras panjang ke kantor pemerintah. Namun, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan situasi di lapangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Jeffry mengingatkan agar proses penggeledahan tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia merujuk Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur kelengkapan administrasi penggeledahan berupa surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.

Ia menambahkan, Adhan Dambea sejak awal telah menyatakan kesiapannya menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, Pemkot berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, tanpa memunculkan kesan intimidasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun lingkungan pemerintahan.

Jeffry juga menyebutkan bahwa kedatangan tim penyidik diterima dengan baik oleh jajaran Pemkot Gorontalo, termasuk Wakil Wali Kota, Penjabat Sekretaris Daerah, serta sejumlah pejabat lainnya. Selama proses penggeledahan berlangsung, kata dia, tidak ada perlawanan ataupun upaya menghalangi pelaksanaan penyidikan.

“Faktanya, tim penyidik diterima dengan sangat baik oleh jajaran Pemkot. Penggeledahan juga berlangsung tanpa perlawanan maupun upaya menghalangi proses penyidikan,” ungkapnya.

Ia berharap pendekatan pengamanan dalam penegakan hukum tetap mempertimbangkan situasi dan karakteristik lokasi, terlebih ketika kegiatan berlangsung di kantor pemerintahan yang sedang menjalankan pelayanan publik.

“Jangan sampai tindakan pengamanan justru menimbulkan kesan seolah-olah Kantor Wali Kota merupakan lokasi kejahatan berisiko tinggi yang harus dihadapi dengan kekuatan bersenjata. Ini kantor pemerintahan, bukan tempat persembunyian kelompok bersenjata. Saat penggeledahan berlangsung, ASN sedang bekerja melayani masyarakat, bukan menghadapi operasi penindakan terhadap kejahatan berbahaya,” tutup Jeffry.

Pemkot Gorontalo menegaskan bahwa sikap kritis terhadap pola pengamanan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Sebaliknya, pemerintah daerah berharap penegakan hukum berjalan sesuai aturan, dengan tetap menjunjung profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap fungsi pelayanan publik.