Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone Bolango melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S. (33), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor.
S.S. diamankan polisi di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah Tim URC melakukan penyelidikan terkait laporan polisi atas kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Perkara tersebut bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di Desa Ayula Utara, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Berdasarkan laporan korban, terduga pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban yang dikenalnya dengan alasan hendak menjemput istrinya di Pasar Kamis.
Namun, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp29 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Bone Bolango melalui Tim URC langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dan alat bukti serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa S.S. sedang melakukan perjalanan dari wilayah Sulawesi Tengah menuju Kota Gorontalo.
Tim URC kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku hingga berhasil mengamankannya di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Dalam pemeriksaan awal, S.S. mengakui perbuatannya terkait sepeda motor milik korban di Bone Bolango.
Tak hanya itu, kepada penyidik S.S. juga memberikan keterangan yang masih terus didalami polisi. Ia diduga mengaku telah melakukan perbuatan serupa berulang kali sejak 2023 di sejumlah wilayah.
Berdasarkan keterangan sementara tersebut, sedikitnya terdapat 23 lokasi kejadian yang tersebar di sejumlah provinsi. Wilayah yang disebut antara lain Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, hingga Kalimantan Tengah.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut serta mengidentifikasi keterkaitannya dengan laporan polisi atau perkara lain yang terjadi di wilayah-wilayah tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan satuan kewilayahan terkait untuk mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan S.S. Tim URC Sat Reskrim Polres Bone Bolango kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban.
Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diketahui telah dijual oleh terduga pelaku ke wilayah Sulawesi Utara dengan harga sekitar Rp7 juta. Sepeda motor tersebut kemudian diketahui telah beberapa kali berpindah tangan.
Tim URC selanjutnya bergerak menuju Sulawesi Utara untuk melakukan pencarian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi menemukan kendaraan dimaksud di Desa Loiwan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario Street 125 warna putih hitam yang diduga merupakan sepeda motor milik korban.
Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa kembali ke Gorontalo untuk kepentingan proses penyidikan. Dalam proses pengamanan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengamankan terduga pelaku.
Saat ini, S.S. bersama barang bukti telah diserahkan kepada Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bone Bolango untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami dugaan keterlibatan S.S. dalam perkara serupa di sejumlah daerah. Koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah yang disebut dalam keterangan terduga pelaku juga dilakukan guna memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan kasus lain yang telah dilaporkan masyarakat.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Sat Reskrim Polres Bone Bolango dalam merespons laporan masyarakat secara cepat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang merugikan warga.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dalam proses pengembangan perkara.











