Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOPEMPROV GORONTALO

Tahun 2026, UMP Gorontalo Naik jadi Rp3,4 Juta

×

Tahun 2026, UMP Gorontalo Naik jadi Rp3,4 Juta

Sebarkan artikel ini
UMP Gorontalo
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memberikan sambutan dalam agenda Penetapan UMP Gorontalo tahun 2026.

Dulohupa.id – Per Tahun 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo naik hingga mencapai angka Rp 3.405.144. Seperti diketahui, UMP Gorontalo pada tahun 2025 ini yaitu sebesar Rp 3.221.731, sehingga memasuki tahun akan datang kurang lebih kenaikan terjadi sekitar 5,7 persen.

Kenaikan UMP Gorontalo ini telah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo pada Senin (22/12/2025) di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.

Dalam kesempatan wawancara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu kepada awak media menegaskan bahwa kenaikan UMP ini merupakan hasil pembahasan bersama pihak pemerintah, serikat pekerja dan para pengusaha.

“Penetapan dilakukan melalui pleno Dewan Pengupahan dan sudah mempertimbangkan seluruh variabel yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Wardoyo saat diwawancarai.

Lebih lanjut diterangkan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail bahwa UMP Gorontalo pada tahun 2026 nanti telah berada diatas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu Rp 6.749.

“KHL Gorontalo sebesar Rp 3.398.395 artinya UMP 2026 berada di atas KHL dengan selisih Rp 6.749,” jelas Gusnar.

Seperti diketahui, penetapan UMP tahun 2026 ini yaitu mengacu pada kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan metode hitungan baru yang berbasis kondisi ekonomi daerah dan inflasi.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan, KHL Gorontalo yaitu diangka Rp 3.398.395 perbulan. Dengan angka ini, Gorontalo berada pada kelompok menengah kebawah secara nasional dalam daftar KHL. Meski begitu, dengan UMP Gorontalo tahun 2026 nanti, dipastikan telah melampaui standar kebutuhan hidup minimum.

Reporter: Yayan