Dulohupa.id – Unit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo tengah menangani kasus seorang ayah diduga cabuli anak kandung sejak usia 13 tahun.
Kanit PPA Ditreskrimum, AKP Yuneike Bakri mengungkapkan, aksi bejat terduga pelaku dilakukan sejak tahun 2017, dimana korban masih berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku SMP. Bahkan, aksinya diduga telah dilakukan berulang kali hingga tahun 2022. Aksi tak senonoh dilakukan terduga pelaku di tempat yang berbeda, seperti di rumah, hotel, dalam mobil bahkan pernah dilakukan di kebun miliknya.
Terduga pelaku kerap memeluk korban dari belakang, hingga nafsu sang ayah memuncak dan langsung melakukan aksi bejat terhadap anaknya sendiri.
“Terakhir kalinya itu di tahun 2022 saat korban baru lulus SMA. Yang melaporkan ibunya sendiri, tapi memang pernah waktu dia masih kecil itu sempat dipergoki sama istrinya saat korban tengah pegang kemaluan pelaku,” ujar AKP Yuneike kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
“Saat itu mereka sampai bertengkar dan pelaku meminta maaf. Sampai ibunya tidak berani melapor untuk menjaga reputasi suami dan anaknya,” Kanit PPA, AKP Yuneike Bakri.
Sebelumnya korban takut untuk menceritakan aksi bejat sang ayah, karena merasa sayang dan takut mengecewakan orang tuanya. Setelah diketahui aksi bejat itu dilakukan berulang kali, korban bersama ibunya memberanikan diri untuk melaporkan terduga pelaku ke Polda Gorontalo.
Kasus ini telah dilaporkan pada 14 Februari 2025 lalu, dan saat ini telah masuk dalam tahap 2, usai ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak bulan Maret 2025.
Tim Liputan Dulohupa











