Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menggeledah 2 kantor sebagai tindak lanjut atas proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mesjid Blok Plan Gorontalo Utara TA 2022.
Dari informasi, kedua kantor tersebut diantaranya Kantor CV Nafa Karya Manado yang digeledah pada Senin (05/05/2025) beralamatkan di Kota Manado, Sulawesi Utara, dan Kantor Dinas PUPR Gorontalo Utara pada Kamis (08/05/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik serta barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorut, Bagas Prasetyo Utomo mengungkapkan bahwa penyitaan sejumlah barang bukti tersebut berkaitan dengan proses pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara.
“Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi serta menghindari terjadinya upaya menghilangkan barang bukti oleh oknum tertentu,” ujarnya, Kamis (08/05/2025).
Diketahui, sebelumnya pada Selasa (18/03/2025) pihak Kejari Gorut telah memulai penyidikan terkait pekerjaan pembangunan lanjutan Mesjid Blok Plan dengan nilai anggaran 6,8 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2022.
Berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan BPK tehadap pekerjaan tersebut, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 755.397.000, yang dikerjakan oleh CV. Nafa Karya Manado.
Saat ini, Kejari Gorut telah menggandeng BPK RI untuk melakukan audit investigatif serta permintaan keterangan ahli dalam memastikan besaran kerugian negara dari proyek pembangunan tersebut.
Reporter: Yayan











