Dulohupa.id – Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo memberikan penangguhan penahanan kepada salah satu terdakwa kasus duagaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.
Berdasarkan Putusan Hakim, Terdakwa berinisial MR mendapat izin penangguhan atau penundaan penahanan karena terdakwa masih akan melangsungkan pernikahan.
“Permohonan penangguhan penahanan MR pun dikabulkan dengan alasan yang bersangkutan akan menikah” ucap Hakim Ketua, Achmad Peten Sili saat memimpin sidang
Keputusan ini diambil setelah pengadilan mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum MR serta jaminan yang diberikan oleh pihak keluarga terdakwa.
Dalam situasi sidang, terlihat pihak keluarga MR menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.
Meskipun mendapat penangguhan penahanan, MR tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada pihak berwenang dan tidak boleh meninggalkan wilayah Gorontalo tanpa izin pengadilan.
Proses persidangan akan dilanjutkan setelah pernikahan MR berlangsung, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.
Hakim pun menegaskan terdakwa MR kemudian akan menjalani masa tahanan di rumah.
Sebelumnya MR ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek SPAM Dungingi yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah, dan telah ditahan sejak awal Maret.
Reporter: Maya M. Aridi











