Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKOTA GORONTALOKRIMINAL

Kuasa Hukum Korban Keberatan 4 Satpol PP Keroyok Polisi Hanya jadi Tahanan Kota

×

Kuasa Hukum Korban Keberatan 4 Satpol PP Keroyok Polisi Hanya jadi Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Satpol Keroyok Polisi
Yusri Ibrahim selaku kuasa hukum korban pengeroyokan oleh oknum Satpol PP.

Dulohupa.id – Kuasa hukum korban menyampaikan keberatan dan rasa kecewa mendalam terhadap keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo yang menetapkan empat oknum Satpol PP sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Kepolisian Polda Gorontalo dan seorang warga sipil hanya sebagai tahanan kota.

Menurut Yusri R Ibrahim Pengacara Korban Oktavian Laliyo, langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Gorontalo. Terlebih, perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka merupakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Jika merujuk pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP, seharusnya penahanan badan dapat diberlakukan terhadap tersangka yang terancam hukuman lebih dari lima tahun, atau jika ada kekhawatiran pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Yusri R Ibrahim Pengacara Korban Oktavian Laliyo.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini terdapat sejumlah alasan yang semestinya menjadi pertimbangan kuat untuk melakukan penahanan badan.

Pertama, tindakan para tersangka telah mengakibatkan luka fisik serius terhadap korban yang merupakan aparat penegak hukum. Selain itu, terdapat korban lain, seorang warga sipil, yang bahkan mengalami penyetruman menggunakan alat kejut listrik.

Kedua, jumlah pelaku yang lebih dari satu orang menunjukkan adanya unsur kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang menegaskan beratnya tindak pidana tersebut. Ketiga, para tersangka diketahui masih aktif sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi atau menghambat proses penyidikan jika mereka tidak ditahan secara fisik.

Keempat, selama proses penyidikan, para tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Sikap ini seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan bentuk penahanan yang tepat.

“Atas dasar pertimbangan itu, kami dengan hormat meminta Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk meninjau kembali keputusan penetapan tahanan kota dan mempertimbangkan penahanan badan (rutan) demi menjamin objektivitas, transparansi, serta integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap terjadi, di mana tersangka dari kalangan masyarakat biasa langsung ditahan sejak proses penyidikan, sedangkan dalam kasus ini justru tidak.

” Apakah Satpol PP Kota Gorontalo terlalu sakti hingga kebal hukum?” sindir kuasa hukum korban.

Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya kasus ini agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan terbuka.

“Kami berharap keputusan hukum dalam perkara ini tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa hanya karena para tersangka adalah aparatur pemerintah daerah. Keadilan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua warga negara, termasuk aparat pemerintah, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tutupnya.