Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKOTA GORONTALOKRIMINALPolda Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Bekuk Pencuri Dua Laptop di Asrama Mahasiswa

×

Polresta Gorontalo Kota Bekuk Pencuri Dua Laptop di Asrama Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Pencuri Laptop
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota saat merilis kasus pencurian Laptop milik mahasiswa. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian laptop milik mahasiswa.

Pelaku diketahui bernama Andrian (28), warga Kabupaten Gorontalo. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan terkait aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, di asrama Parigi Moutong, Kelurahan Moodu.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan bahwa pelaku mendatangi rumah korban dan melihat jendela rumah yang sedikit terbuka. Dari situ muncul niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

“Pelaku memarkirkan motornya agak jauh dari rumah korban, lalu masuk melalui jendela yang setengah terbuka. Setelah itu, pelaku mengambil satu laptop merek Asus di ruang tengah, kemudian masuk ke kamar lain dan mengambil satu laptop merek Acer,” ujar AKP Akmal.

Pencuri Laptop
Andrian Mohammad Kalepo, terduga pelaku pencurian Laptop. Foto/Dulohupa

Setelah melakukan aksinya, pelaku menjual laptop Asus seharga Rp460.000 dan Acer seharga Rp1.000.000. Namun, berkat kerja cepat tim Raja Wali Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur, pelaku berhasil dibekuk.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AMK merupakan residivis kambuhan dengan kasus serupa di wilayah Kota Gorontalo. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian dari salah satu pembeli.

“Barang bukti kami amankan dari salah satu pembeli, dan saat ini sudah dipisahkan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Maya