Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo meringkus komplotan pencuri baterai tower provider yang beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari perusahaan provider telekomunikasi yang mengalami kerugian besar akibat hilangnya sejumlah baterai tower.
“Menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan para pelaku. Hasilnya, terdapat tiga orang yang berhasil kami ringkus, masing berinisial FH dan DPP sebagai eksekutor pencurian, serta IB sebagai penadah barang hasil curian”. ungkap Kombes Ade dalam rilis kasus pencurian di Mapolda Gorontalo, Rabu (05/11/2205).

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Jalan Makassar, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Namun, menurut hasil penyelidikan, aksi para pelaku tidak hanya terjadi di satu tempat.
“Sebetulnya TKP-nya banyak, total ada delapan lokasi lima di wilayah hukum Polda Gorontalo dan tiga lainnya di wilayah Polda Sulawesi Utara,” tambah Kombes Pol Ade.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku utama, FH dan DPP, merupakan mantan teknisi pemeliharaan di perusahaan provider tersebut. Keduanya diduga memanfaatkan pengetahuan internal perusahaan untuk melancarkan aksinya.

Dari interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian baterai tower sejak awal tahun 2025, tak lama setelah mereka berhenti bekerja satu dipecat secara sepihak, dan satunya mengundurkan diri.
Total baterai yang dicuri mencapai 22 unit, dengan berat masing-masing sekitar 200 kilogram. Barang curian itu kemudian dijual kepada penadah berinisial IB dengan harga Rp8.000 per kilogram, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,6 juta.
“Beberapa barang bukti berhasil kami amankan, termasuk 22 unit aki baterai tower dan sejumlah peralatan seperti obeng serta kunci yang digunakan untuk membuka perangkat di lokasi kejadian,” ujar Kombes Ade.
Kerugian perusahaan provider ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat aksi pencurian tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, dua pelaku utama disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah berinisial IB dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Hingga saat ini, Pihak Polda Gorontalo masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah di wilayah lain.
Reporter: Maya












