Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPERISTIWA

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPAM Dungingi Mulai Bergulir

×

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPAM Dungingi Mulai Bergulir

Sebarkan artikel ini
Korupsi SPAM Dungingi
Sidang Pertama Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo. Foto/yayan

Dulohupa.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, mulai bergulir di ruang sidang Tipikor, Kamis (06/6/2024).

Dalam kasus ini, tujuh orang yang menjadi terdakwa atas dugaan korupsi SPAM. Menurut Kuasa Hukum, Aroman Bobihu bahwa pada sidang pertama ini sepenuhnya pihaknya mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada intinya, sebenarnya kami ingin masuk eksepsi, tapi karena kita lihat bahwa kewenangan mengadili memang ada murni di pengadilan Tipikor, maka kami lanjut di pokok perkara,” ujar Aroman kepada Dulohupa.

Persidangan selanjutnya akan dilakukan pada minggu depan yaitu pada hari selasa dan kamis, dengan agenda pembuktian.

“Jadi pada minggu depan, kita akan pada pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi,” ucapnya.

Kata Aroman, nantinya setelah pembuktian dari jaksa, pihaknya kemudian akan menghadirkan saksi-saksinya, termasuk juga menghadirkan saksi ahli.

Dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP bahwa kerugian negara sebesar Rp.2.050.856.210,80 dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Reporter: Yayan