Dulohupa.id -Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) mendukung Launching Kampung Bebas Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Husin Halidi, Senin (28/08/2023).
Launching Kampung Bebas Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol itu digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, yang dipimpin Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol, dan disaksikan via zoom oleh pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Pemusnahan minuman keras dilaksanakan guna menciptakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, sekaligus untuk membangun kebersamaan dengan masyarakat untuk menciptakan Lampung tangguh lingkungan tanpa alkohol.
Ditemui di ruang kerjanya, Asisten II Husin Halidi menyampaikan dukungan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana yang disampaikan Asisten I Provinsi Gorontalo, untuk memberikan dukungan terhadap inovasi yang dilakukan oleh Polda Gorontalo.
“Jadi harapan pemerintah daerah sebagaimana yang disampaikan Asisten I Provinsi Gorontalo, Sukri Botutihe bahwa pemerintah daerah wajib mendukung inovasi yang dilakukan oleh Kapolda Gorontalo,” ungkap Asisten II.
Husin Halidi mengatakan, khusus untuk Kabupaten Gorontalo Utara sendiri, dari 11 kecamatan yang ada, 6 Kecamatan yang diprioritaskan untuk Kampung Bebas Narkoba dan Miras. Hal itu dimaksudkan, karena baru 6 kecamatan tersebut yang memiliki Polsek.
Mantan Kaban Keuangan itu juga mengungkapkan harapan dari Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan terhadap Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk bisa membina kerjasama lewat Memorandum of Understanding (MoU), sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah (perda) minuman keras (miras).
“Sebagaimana harapan dari Pak Kapolres tadi, dimana untuk miras ini kan sudah ada perdanya. Sehingga diharapkan oleh Kapolres Gorontalo Utara untuk ke depan kita bisa membuat satu MoU antara Pemda dan Polres untuk tindak lanjut dari pelaksanaan di lapangan,” tandas Husin.
Lebih lanjut Asisten Husin Halidi juga menyampaikan keinginan pihak Polres Gorontalo Utara untuk membantu penerapan Perda miras. Tetapi kata Husin, hal itu terkendala dengan belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sementara itu ketika dimintai tanggapannya, apabila ada ASN yang mengkonsumsi miras maupun narkoba, dengan tegas Husin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku pada perda yang telah dibuat.
Adv/Arf











