Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPEMKAB GORUTPEMPROV GORONTALO

Gubernur Gusnar Lantik Bupati dan Wabup Gorut Terpilih Hasil PSU

×

Gubernur Gusnar Lantik Bupati dan Wabup Gorut Terpilih Hasil PSU

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorut Terpilih
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail saat melantik Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Foto/Diskominfo

Dulohupa.id – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail resmi melantik Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pelantikan digelar di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (19/6/2025) malam.

Upacara pelantikan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta berbagai undangan dari kalangan lainnya.

Proses upacara pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, diikuti dengan pengucapan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat untuk mencapai pembangunan yang adil dan berkelanjutan, terutama di wilayah perbatasan dan pesisir utara Gorontalo.

“Saya berharap kita semua dapat kembali bersatu. Semua harus berpartisipasi mendukung pemerintahan yang baru dilantik. Saya yakin dengan kepemimpinan Pak Thariq dan Ibu Nurjanah, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Gorontalo Utara akan berjalan dengan baik,” ungkap Gubernur.

Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf, yang terpilih akan memimpin Kabupaten Gorontalo Utara untuk periode 2025–2030.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sidang dismisal untuk perkara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Utara pada Senin (26/5/2025) lalu.

MK membacakan putusannya yakni menolak permohonan pemohon, dalam hal ini Roni-Ramdan, serta menerima eksepsi termohon (KPU Gorontalo Utara) dan pihak terkait (pasangan Thoriq-Nurjana).

Reporter: Maya Aridi