Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO UTARA

LKBH PGRI Gelar Sosialisasi Hukum di Gorontalo Utara

×

LKBH PGRI Gelar Sosialisasi Hukum di Gorontalo Utara

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Hukum
Suasana sosialisasi hukum yang digelar Lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) PGRI Provinsi Gorontalo. Foto/ist

Gorontalo Utara – Lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) PGRI Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi hukum di dua desa berbeda di Kabupaten Gorontalo Utara, yakni di Desa Helumo dan Desa Langge. (Jumat, 21/11/2025)

Pelaksaan sosialisasi dan konsultasi hukum secara Cuma-Cuma tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar LKBH PGRI setiap tahunnya.

Dalam sosialisasi yang bertemakan penerapan UU ITE dan sengketa tanah tersebut menghadirkan puluhan warga dari dua desa berbeda, banyak warga yang mengeluhkan terkait sengketa tanah dan berbagai keluhan mengenai tindakan perbuatan tidak menyenangkan yang banyak berseliweran di media sosial.

“Terkait beberapa kasus yang dikonsultasikan, jika ada yang ingin dilanjutkan ke ranah hukum Kepolisian dan Pengadilan tetap kami akan damping secara Cuma-Cuma yang penting bisa memenuhi beberapa persyaratan utamanya surat keterangan tidak mampu dari Kantor Desa setempat ”, ujar salah seorang pemateri Muhamad Ikbal Kadir, SH MH.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir memberikan sosialisasi dan konsultasi hukum dari Pengacara LKBH PGRI yakni Magfirah Makmur, SH MH dan Ali Rajab, SH.

Ketua LKBH PGRI Hamka Manopo mengatakan, jika kegiatan sosialisasi dan konsultasi di desa-desa di seluruh Provinsi Gorontalo, secara umum bukan hanya dilakukan oleh LKBH PGRI, tetapi juga dilakukan oleh banyak Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Provinsi Gorontalo, yang seluruh pembiayaannya dibiayai oleh Kementrian Hukum dan HAM.

“Kami berharap kedepannya, anggaran dari negara ke Lembaga bantuan hukum lebih ditingkatkan lagi, agar kegiatan yang sangat berguna dan menyentuh langsung kepada masyarakat tingkat bawah bisa terus kami tingkatkan,’ pungkas Hamka Manopo.

Redaksi