Dulohupa.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menanggapi terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal itu diwacanakan Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Aw Thalib mengatakan bahwa keputusan untuk menunda pemilu bukanlah hal yang mudah.
“Karena untuk menggelar pemilu itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata AW Thalib.
Dalam undang-undang tersebut telah diatur dan diurai secara jelas mengenai segala teknis pelaksanaan pemilihan umum.
“Termasuk kapan pelaksanaan pemilu dan pilkada itu sendiri,” terang politisi senior itu.
AW melanjutkan jikapun dalam teknisya terdapat kendala maka boleh ditunda, seperti pergantian undang-undang dan sebagainya.
Adv











