Dulohupa.id — Sidang Kode Etik DPRD Provinsi Gorontalo yang melibatkan anggota DPRD, Wahyudin Moridu dimulai pada pukul 14.30 WIB. Sidang ini diadakan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik serta tata tertib anggota legislatif.
Tujuan dari sidang ini adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPRD sebagai wakil rakyat. Sayangnya, sidang berlangsung tanpa kehadiran Wahyudin Moridu.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, H. Fikram Salilama, menyatakan bahwa Wahyudin Moridu telah diundang secara resmi, tetapi hingga saat ini, ia belum juga hadir.
Meskipun demikian, sidang tetap memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 127 Ayat 1.
“Kami resmi membuka Sidang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji anggota DPRD,” kata H. Fikram Salilama.
Reporter: Maya











