Dulohupa.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi memecat Anggota DPRD Wahyudin Moridu. Keputusan ini diambil usai BK DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang kode etik, Senin (22/9/2025) sore.
Wahyudin Moridu dinilai telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat oleh badan kehormatan DPRD.
Usai sidang etik, pengumuman pemberhentian Wahyudin Moridu disampaikan langsung oleh Wakil ketua Badan Kermoatan DPRD, Umar Karim lewat Rapat paripurna.
Dalam poin-poin penting yang disampaikan terungkap, BK telah mengumpulkan bukti-bukti seperti video yang telah viral di media sosial untuk diselidiki. Umar Karim menegaskan bahwa Wahyudin terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, Wahyu Moridu melanggar kode etik DPRD, hingga ia harus diberhentikan dari anggota DPRD,” kata Umar Karim.
Umar juga menyampaikan, Wahyudin tak menghadiri sidang etik, tapi meski begitu tidak menghalangi sidang diselenggarakan.
Selanjutnya keputusan Badan Kehormatan akan merekomendasikan Surat pemberhentian Wahyudin ke Kemendagri. Pimpinan DPRD juga masih menunggu surat rekomendasi dari PDIP terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Wahyudin.
Reporter: Enda











