Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOKOTA GORONTALOPERISTIWA

27 Karyawan Citimall Gorontalo di PHK, Puluhan Buruh Demo

×

27 Karyawan Citimall Gorontalo di PHK, Puluhan Buruh Demo

Sebarkan artikel ini
27 karyawan Hotel Citimall Gorontalo di PHK
Aksi Demo di pintu keluar Hotel Citimall Gorontalo oleh FSPMI, foto/Herman Abdullah

Dulohupa.id – Sebanyak 27 karyawan Hotel Citimall Gorontalo dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga di momentum Hari Buruh Internasional ini, puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Hotel Citimall.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara masa aksi dengan petugas,  namun tidak berlangsung lama. Sehingga orasi penolakan PHK pun disuarakan di depan pintu keluar hotel.

Ketua Federasi, Meyske Abdullah dalam orasinya mengatakan PHK dilakukan dengan tidak ada pemberitahuan atau hanya karena karyawan itu merupakan anggota FSPMI.

“Anggota saya disaat mau lebaran di PHK tanpa pemberitahuan. Ada beberapa orang yang di assessment hanya gara-gara dia (karyawan) anggota FSPMI,” ucap Meyske, Senin (1/5/2023).

Berangkat dari permasalahan ini tegas Meyske mengatakan, ia akan menempuh jalur hukum dan akan mengiring hal ini ke DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kami sampaikan, kami akan melakukan segala upaya, akan kami hiring ke DPRD dan akan ada aksi lanjutan lagi di sini,” tegas Meyske Abdullah.

kemudian beberapa orang yang tergabung dalam aksi tersebut masuk kedalam hotel untuk melakukan audiensi bersama pihak Hotel.

Pada proses audiensi suasana mulai memanas. Saling lempar pendapat, tanggapan dan sebagainya. Di tengah-tengah audiensi itu turut hadir Kapolres Gorontalo Kota, Ade Permana menyaksikan alotnya audiens.

Hingga berjalan sekitar kurang lebih dua jam proses audiens, tak menemukan kesepakatan. Keduanya kerap mempertahankan posisi mereka.

Diakhir pertemuan itu pihak Hotel Citimall melakukan konferensi pers dalam rangka mengklarifikasi. Grace, selaku Tim legal Citimall Gorontalo, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak hotel sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Silahkan melakukan proses hukum. Jika mereka pihak serikat merasa ada proses hukum yang tidak dijalani oleh Perusahaan dalam melakukan PHK,” kata Grace.

Sebelum melakukan PHK terhadap karyawan kata Grace, pihaknya terlebih dahulu melakukan assessment terhadap seluruh karyawan dan juga memberitahukan.

“Kami memberitahukan lewat surat pemberitahuan PHK kepada masing-masing karyawan dan menandatangani persetujuan atas PHK tersebut,” kata Grace.

Reporter: Herman Abdullah