Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
DPRD Kota Gorontalo

Dekot Gorontalo Minta Masalah PHK Karyawan Toko Sama Jaya Dimediasi Pemerintah

85
×

Dekot Gorontalo Minta Masalah PHK Karyawan Toko Sama Jaya Dimediasi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
PHK Karyawan
Ketua komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke/Ist

Dulohupa.id – DPRD Kota Gorontalo melalui Komisi A meminta agar masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu karyawan toko Sama Jaya dapat dimediasi pemerintah Kota Gorontalo.

Ketua komisi A DPRD Kota Gorontalo, erman Latjengke meminta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo agar dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A, Erman Latjengke setelah pihaknya melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah tersebut. Rapat yang dihadiri kedua belah pihak itu berlangsung di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Selasa (4/10/2022).

“Kami minta pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Gorontalo, karena di dalamnya ada mediator, untuk menyelesaikan persoalan ini,” pinta Erman.

Erman menjelaskan, pihaknya sengaja meminta pemerintah yang melakukan upaya penyelesaian masalah kedua pihak lantaran DPRD tidak memiliki hak untuk itu. Menurutnya, DPRD hanya terbatas pada fungsi pengawasan.

“Kami DPRD tidak pada posisi mengambil keputusan terhadap apa yang menjadi konflik internal mereka. Jadi kami meminta ini diurus pihak pemerintah karena fungsi kami adalah fungsi pengawasan saja,” jelasnya.

Lebih jauh, Ia membeberkan beberapa hal yang terungkap dalam rapat dengar pendapat. Salah satu di antaranya karena karyawan tersebut diduga di-PHK karena termasuk dalam anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) wilayah Provinsi Gorontalo.

“FSPMI mengindikasikan bahwa ibu Rina itu di PHK karena dia menjadi pengurus federasi. Karena hal itu FSPMI meminta DPRD Kota Gorontalo melakukan mediasi melalui rapat dengar pendapat,” tandasnya.

Adv