Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

7 Karyawan Toko di Gorontalo Gelapkan Barang Senilai Rp177 Juta

×

7 Karyawan Toko di Gorontalo Gelapkan Barang Senilai Rp177 Juta

Sebarkan artikel ini
Karyawan Gelapkan Barang
7 orang ditetapkan tersangka penggelapan barang di salah satu perusahaan toko di Gorontalo. (Foto: Humas Polres Gorontalo Kota)

Dulohupa.id – Satreskrim Polres Gorontalo Kota menetapkan 7 karyawan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan barang di salah satu perusahaan toko di Kota Gorontalo.

Tujuh Tersangka ini masing-masing, IK, ZA, RD, MRK, LU, WM dan FWASDY.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang karyawan yang melakukan pengambilan barang tanpa nota pemesanan.

“Dari kejadian itu, Manager toko melakukan interogasi kepada tujuh orang karyawannya, termasuk satu diantaranya sopir dan karyawan helper,” kata Iptu Nauval SenoSeno,  Selasa (04/10/2022).

Dari keterangan tersangka, aksi penggelapan barang itu sudah berlangsung sejak lama. Kasus ini terungkap setelah Manager perusahaan melakukan pengecekan rekaman CCTV.

Sementara modus para pelaku yakni saat Helper dan sopir mendapat tugas mengangkut barang-barang pesanan. Namun barang lainnya dari toko tidak termasuk pesanan konsumen ikut diangkut.

“Barang yang diluar nota pesanan kemudian dijual ke Toko Tomi yang beralamatkan di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Hasil penjualan barang tersebut diambil dan dipergunakan untuk keperluan pribadi,” Terang Iptu Nauval Seno.

Setelah admin Gudang melakukan Stock Opname didapati ada beberapa macam bahan makanan dan minuman (consumer fods) yang telah hilang.

“Total kerugiannya mencapai Rp 177.860.850 (Seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah),” Ungkap Iptu Naufal.

Saat ini para tersangka di tahan di Mapolres Gorontalo Kota, dan dijerat dengan pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 Jo pasal 64 KUHPidana.

Dulohupa/HumasPolres