Dulohupa.id – Panitia Khusus II DPRD Kota Gorontalo melalui rapat telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan Modal Daerah yang sempat tertunda, Senin (05/12/2022).
Pada rapat tersebut terdapat beberapa kesimpulan yang akhirnya disepakati oleh seluruh peserta rapat, baik dari pihak eksekutif yang mengusulkan maupun pihak legislatif Kota Gorontalo. Salah satunya adalah dimana pada pasal 9 ayat 1 huruf A dan B disepakati untuk ditambahkan dalam bentuk uang maupun barang.
Irwan Hunawa selaku ketua Pansus II yang memimpin jalannya pembahasan Ranperda tersebut menyebutkan dalam pasal 9 ayat 1 huruf B telah diubah dengan penyertaan modal yaitu menjadi 109.716.909.000. Yang sebelumnya hanya 15.000.000.000.
“Selain adanya perubahan angka penyertaan Modal pada pasal 9 ayat 1 huruf B itu, kita juga telah menyepakati bahwa ada perubahan nama, yaitu yang sebelumnya PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) menjadi PERUMDA (Perusahaan Air Minum Daerah),” Ungkap Irwan Hunawa.
Selain itu, Irwan Hunawa juga menyebutkan bahwa ada beberapa pasal yang dihapuskan atau dihilangkan dengan alasan pasal tersebut merupakan pasal yang mengulang atau pasal yang bunyinya sama dengan pasal sebelumnya, dimana pasal 9A ayat 4 telah dihilangkan dikarenakan memiliki bunyi dan maksud yang sama dengan pasa 1, 2 dan pasal 3.
“Kita telah melewati beberapa tahapan sampai dengan titik terakhir ini dalam membahas Ranperda Penyertaan Modal. Alhamdulillah dari sekian lama kita bahas, hari ini kita sudah bisa memfinalisasinya dan telah melewati berbagai kajian baik secara ekonomi maupun secara hukum. Peraturan ini kemudian akan berlaku dan bertahan selama 5 tahun kedepan,” Pungkas Ketua Pansus II, Irwan Hunawa.
Reporter: Kris











