Dulohupa.id – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2025 sebesar 6,5 persen disambut baik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo meski tak sesuai harapan sebelumnya.
Sebelumnya, serikat pekerja telah mendesak dan menuntut agar pemerintah menaikan UMP sebesar 8 hingga 10 persen dari UMP sebelumnya.
Sayangnya, setelah melalui sidang pleno rekomendasi UMP oleh dewan pengupahan, Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo hanya menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen atau naik sekitar 200 ribu rupiah dari UMP sebelumnya. Meskipun tak sesuai tuntutan, serikat pekerja Gorontalo turut mengapresiasi kebijakan pemerintah terhadap kenaikan UMP saat ini.
Dewan pengupahan Provinsi Gorontalo sebelumnya diketahui merekomendasikan 2 angka kenaikan UMP, yakni berdasarkan instruksi presiden dan peraturan menteri serta masukan serikat buruh sebesar 6,5 persen. Namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan kenaikan hanya sebesar 2,8 persen.
Beruntung Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo memilih untuk mengesahkan dan menetapkan kenaikan UMP berdasarkan rekomendasi dari serikat pekerja sekaligus yang telah menjadi instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pj Gubernur yang telah menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk menaikan UMP sebesar 6,5 persen. Kalau harapan kami kenaikan itu pada angka 8 sampai 10 persen, namun kami menerima angka 6,5 persen ini meski itu masih diluar harapan kami,” Jelas Wakil Ketua DPW FSPMI Gorontalo, Andrika Hasan.
Lebih tegas, Andrika Hasan meminta agar UMP tahun 2025 ini bukan hanya sekedar ditetapkan, namun harus diterapkan. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang enggan untuk menerapkan ketetapan UMP. FSPMI juga meminta agar dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo benar-benar serius dan maksimal dalam melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan UMP ini diterapkan sesuai ketetapan yang ada.
“Ini menjadi tanggungjawab dari dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan, bahkan teguran lisan maupun tertulis baik berupa SP1 dan seterusnya bahkan bisa sampai pencabutan izin perusahaan apabila didapati ada permasalahan terkait hak hak pekerja,” Tegas Andrika.
Redaksi











