Dulohupa.id– Masih ingat dengan tabrakan beruntun yang menewaskan salah seorang pengendara dan melukai sejumlah warga di Jalan Arief Rahman Hakim (Kompleks RM Domestique) Kota Gorontalo. Peristiwa mengenaskan itu ternyata hingga kini belum juga selesai. Bahkan, Andres Niode, Oknum Lurah Tanggikiki, Kota Gorontalo yang menjadi pelaku tunggal kasus ini. Belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Para keluarga korban melalui kuasa hukumnya Safitriandi Uno, Mendatangi kantor Unit Laka Lantas Polres Gorontalo Kota, Kamis (16/3/2023) siang. Keluarga korban meminta polisi segera mempercepat proses hukum kasus tersebut. Tak hanya itu, Keluarga korban juga meminta kepolisian untuk segera menahan Andes Niode yang statusnya saat ini sudah menjadi tersangka.
Simak Video Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun
Kepada Dulohupa.id Safitriandi Uno menegaskan, Surat keterangan tersangka yang mengidap penyakit epilepsi tidak bisa menjadi alasan kuat untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Hari ini kami dari pihak keluarga Korban sepakat untuk memberikan waktu kepada pihak kepolisian selama 1 x 24 jam untuk segera melakukan penahanan kepada palaku. Bagi saya Surat keterangan dokter terkait riwayat penyakit pelaku tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Jadi bukan berarti surat keterangan tersebut dapat menggugurkan proses hukum yang telah berjalan. Ditambah tidak ada rekam medis yang jelas dan lengkap dari pihak rumah sakit terkait dengan riwayat penyakit pelaku ini,” Tegas Safitriandi.
Tak hanya itu, Safitriandi mewakili para keluarga korban, Menyayangkan tidak adanya itikad baik dari tersangka terkait kasus itu. Padahal sebelumnya sudah ada ruang musyawarah antara pihak korban dan tersangka untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Safitriandi: Kami hanya ingin keadilan untuk korban
“Kami di sini hanya ingin menuntut keadilan untuk para keluarga korban. Sehingga kami sangat berharap pihak kepolisian tidak mengulur-ngulur waktu dalam melakukan proses hukum masalah ini. Maka dari itu kami terus mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan kepada pelaku. Hal ini sejatinya hanya untuk mengobati kesedihan dan duka para keluarga korban baik korban yang mengalami cacat seumur hidup dan keluarga korban yang telah meninggal dunia. Artinya kami hanya ingin pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya, entah itu adalah sebuah kealpaan ataupun alasan lainnya,” Tegasnya.
Sebelumnya, Tabrakan maut terjadi di jalan Arief Rahman Hakim, Kota Gorontalo Sabtu (14/1/2023). Sebuah mobil minibus menabrak tiga pengendara motor tepat di depan Restaurant Domestique, Kota Gorontalo. 1 orang pengendara motor tewas di tempat. Sedangkan sejumlah korban lainnya mengalami luka berat. Belakangan tersangka kasus tabrakan maut itu ternyata adalah oknum Lurah di Kota Gorontalo.
Reporter: Kris