Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan satu orang tersangka dalam kasus penipuan melibatkan salah satu karyawan Bank BRI Unit Randangan. Hingga saat ini, terdapat 24 orang korban dari kasus ini, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1.029.490.908.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengungkapkan bahwa tersangka DS saat ini telah dilakukan penahanan. Pemeriksaan telah dilakukan kepada tersangka, serta keterangan dari pihak perbankan dan ke 24 orang korban.
Dijelaskan, kejadian berawal pada hari jumat tanggal 22 Mei 2026 di Bank BRI Unit Randangan. Seorang nasabah (korban) sedang mencari tersangka untuk menanyakan buku tabungan dan KTP miliknya.
Saat itu, korban (IW) diterima pelapor (pihak Bank BRI Unit Randangan). Dari pertemuan itu, pelapor menjelaskan bahwa tersangka sudah tidak masuk kantor lagi. Kemudian korban meminta untuk mengecek rekening tabungannya dan di dapati saldo yang dimilikinya sudah berkurang sebesar Rp 148 juta.
“Setelah itu korban menceritakan kepada pelapor bahwa sebelumnya perna menitipkan buku tabungan dan KTP kepada tersangka,” ujar Kombes Pol Maruly kepada awak media pada Jumat (26/06/2026).
Selain itu, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak Bank BRI Unit Randangan mendapati adanya angsuran pinjaman nasabah yang diserahkan kepada tersangka, tetapi tersangka tidak memasukkan atau menyerahkan ke kantor untuk diproses ke sistem.
Dengan kejadian tersebut pelapor (Bank BRI Unit Randangan) merasa dirugikan dan meminta untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dari penjelasan yang ada, hal ini terjadi karena tersangka akan melakukan Trading Crypto yang sudah dijalankan kurang lebih 1 tahun belakangan.
“Kegiatan ini sudah dijalankan sejak tahun 2025 sampai dengan bulan april 2026 dan ditemukan adanya pelanggaran pidana dibidang perbankan,” jelasnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa slip setoran dari nasabah (korban), buku tabungan dari pemilik rekening yang isi rekeningnya dikuras oleh tersangka.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 49 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 miliar dan paling banyak 200 miliar.
Reporter: Yayan











