Dulohupa.id-Sejumlah masyarakat Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Pohuwato menuntut pemerintah setempat, untuk melakukan ganti rugi. Sebab, sebagian lahan yang saat ini dipersiapkan untuk pembangunan bandara, diklaim adalah tanah hak milik mereka.
Adapun desakan itu dibahas dalam rapat pembahasan pembebasan lahan pembangunan bandara di Desa Imbodu siang tadi, Selasa (22/6). Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa bersama Forkopimda dan sejumlah pemerintah provinsi tersebut berlangsung di ruang pertemuan bupati.
Dalam rapat tersebut, Suharsi menyampaikan, bahwa sesuai regulasi yang ada, pihaknya sama sekali tidak bisa mengabulkan tuntutan masyarakat tersebut, sebab lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan milik negara.

“Jika persoalan pembayaran yang dituntut oleh masyarakat yang mengklaim bahwa itu tanah milik mereka, kalo itu sesuai peraturan maka kami akan bayarkan, tapi pada saat ini kan apa yang jadi tuntutan masyarakat soal pembebasan lahan tersebut tidak sesuai regulasi yang ada,” ujar Suharsi.
Karena itu kata dia, tak ada lagi yang perlu dipermasalahkan, karena lahan 33 hektar yang masih dipermasalahkan oleh masyarakat itu, adalah hutan lindung milik negara. Pihaknya kata dia sama sekali tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut kepada masyarakat.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan, Yunus Muhammad menyampaikan bahwa kawasan yang dipermasalahkan oleh masyarakat, memanglah masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Dan di kawasan lindung itu tidak bisa kami bayarkan, ini kita akan lakukan rapat kembali bersama Forkopimda tentang persoalan Surat Kepemilikan Tanah (SKPT) yang di pegang oleh masyarakat apakah benar-benar bisa dijadikan bukti,” ungkap Yunus Muhammad.
Reporter: Hendrik Gani











