Dulohupa.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo telah ditetapkan pada angka Rp 3.405.144 mulai Januari 2026 nanti. Kabar gembira ini diiringi dengan penegasan pihak Disnakertrans Gorontalo yang akan menindak tegas jika ditemukan perusahaan yang mengaji karyawannya di bawah UMP.
Kepala Disnakertrans Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu mengungkapkan bahwa sanksi tegas bisa berupa sanksi administratif, pencabutan izin usaha bahkan sampai berujung ke pidana. Menurutnya, UMP Gorontalo 2026 ini diwajibkan ke perusahaan pada kategori menengah dan besar.
“Kalau ada perusahaan yang membayar di bawah UMP dan ada laporan, kami tindak. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha dan pidana,” ujar Wardoyo kepada awak media usai menggelar Penetapan UMP Gorontalo tahun 2026 pada Senin (22/12/2025) di Rumah Dinas Gubernur.
Lebih lanjut Wardoyo mengatakan bahwa kewajiban penerapan UMP ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kata Wardoyo, bahwa Gubernur memiliki kewajiban dalam menetapkan UMP, sementara terkait pengawasan menjadi kewenangan pengawas Ketenagakerjaan.
Saat ini, Disnakertrans Gorontalo memiliki 11 pengawas tenaga kerja yang selalu siap turun kapanpun jika terdapat laporan.
Angka UMP 2026 ini akan berlaku disemua wilayah Gorontalo baik kabupaten maupun kota madya. Hal ini didasari karena belum adanya Dewan Pengupahan ditingkatan kabupaten/kota, sehingganya Wardoyo menegaskan tak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindar.
Sementara untuk usaha menegah kebawah atau usaha mikro dan kecil, pengupahan dimungkinkan dibawah UMP 2026 nanti. Namun dengan ketentuan masih dibatas minimal 50 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hal ini berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
“Ini khusus usaha mikro dan kecil. Di luar itu, wajib ikut UMP,” tutup Wardoyo.
Reporter: Enda











