Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPolda Gorontalo

Viral Mesum di Tangga 2000, Seorang Remaja Ditetapkan Tersangka Persetubuhan

×

Viral Mesum di Tangga 2000, Seorang Remaja Ditetapkan Tersangka Persetubuhan

Sebarkan artikel ini
Mesum Gorontalo
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur saat diintrogasi dalam pres rilis kasus di Mapolresta Gorontalo Kota. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Viral di media sosial dua pasangan remaja sedang melakukan perbuatan mesum di lokasi wisata tangga 2000 Kota Gorontalo.

Ironisnya wanita yang ada dalam video tersebut masih di bawah umur berstatus siswi SMP di Gorontalo. Sementara sang pria sudah berusia 19 tahun.

Berbekal video tersebut, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pria yang ada dalam video persetubuhan.

Pria berinisial RP itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

RP dijemput oleh pihak kepolisian di rumahnya di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novan Reza menjelaskan aksi tak senonoh itu terjadi pada siang hari dimana tersangka menjemput korban di sekolah menggunakan sepeda motor dengan alasan jalan-jalan.

“Korban diajak ke tangga dua ribu. Setibanya di lokasi terduga pelaku mulai melakukan hubungan badan terhadap korban dibtempat umum,” ucap AKP Akmal saat menggelar pres rilis kasus, Jumat (19/12/2025).

Wanita itu sempat terbujuk rayuan dari sang kekasih yang berjanji akan menikahinya. Sehingga terduga pelaku nekat mengajak korban melakukan persetubuhan di lokasi wisata.

Akibat perbuatannya, RP disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan paling lamam 15 tahun.

Reporter: Yayan