Dulohupa.id – Unjuk rasa kembali terjadi di Gedung Parlemen Andalas Kota Gorontalo pada Senin (15/12/2025). Pendemo membawa isu soal putusan penghentian sementara Kepala Puskesmas (Kapus) Sipatana.
Dalam gelaran aksi demonstrasi tersebut, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa yang menyambut kegiatan aksi mahasiswa ini. Irwan menyebutkan bahwa massa aksi mempertanyakan soal putusan pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Kepala Puskesmas Sipatana.
“Isu tuntutannya bagaimana tentang pemberhentian kapus, bahwa pemberhentian kapus itu terjadi karena ada kesalahan SOP yang dilaksanakan, bahwa ada nyawa orang yang meninggal,” ujar Irwan kepada awak media.
Irwan menjelaskan bahwa terkait pelayanan kesehatan merupakan layanan dasar yang harus didapatkan oleh masyarakat.
“Memang kita ketahui bersama, meninggal itu memang urusan Allah, tapi ada proses dia meninggal. Ada muncul disitu kekisruhan, karena itu menjadi layanan dasar masyarakat, maka pemerintah mengambil langkah untuk memberhentikan sementara kepala Puskesmas Sipatana,” ungkapnya.
Jelas Irwan, pemerintah mengambil langkah seobjektif mungkin yaitu dengan memberhentikan sementara dari jabatan kapus, agar pelaksanaan layanan kesehatan di Puskesmas tidak terganggu.
“Bahwa ada kesalahan (SOP), sehingga pemerintah mengambil langkah untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan, supaya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat itu tidak terganggu,” bebernya.
Kata Irwan, sebelum polemik pelayanan kesehatan di Sipatana kian keruh atau para pendemo menyuarakan hal tersebut, pihaknya sebelumnya telah melakukan rapat pertemuan yang menghasilkan rekomendasi DPRD Kota Gorontalo yaitu meminta dilakukan evaluasi kembali kejadian di Puskesmas Sipatana.
“Jauh sebelum ada tuntutan, kita sudah melaksanakan rapat. Jauh sebelum ada tuntutan, artinya apa, isu yang berkembang di masyarakat itu kita selalu sigap karena kita ini adalah corong rakyat,” tandas Irwan.
“Sehingga kita, ada isu-isu strategis langsung kita rapatkan dengan komisi yang membidangi itu,” sambungnya.
Reporter: Yayan











