Dulohupa.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo tahun 2026–2046.
Rapat pansus berlangsung di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo pada Senin (20/04/2026). Lanjutan rapat pembahasan ini mengkaji terkait substansi rencana induk pembangunan industri (RPIK) sebagai arah kebijakan sektor industri daerah dalam jangka panjang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo kepada awak media menyampaikan bahwa Ranperda ini sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang untuk wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut kata Ariston, kajian penyusunan Ranperda ini penting dilakukan secara cermat, pasalnya akan berlaku pada waktu yang cukup panjang.
“Bahwa peraturan daerah ini jangka waktunya 20 tahun kedepan, tentunya kita harus mempertimbangkan segala sesuatunya. 20 tahun kedepan ini apakah peraturan yang kita buat itu masih relevan atau bagaimana,” ujar Ariston.
“Sehingga kami perlu mempelajari betul, baik naskah akademiknya maupun dokumen pendukungnya,” lanjutnya.
Menurut Ariston, saat ini pansus masih terus mendalami naskah akademik serta dokumen pendukung lainnya untuk memastikan arah kebijakan pembangunan industri di Kota Gorontalo benar-benar sesuai dengan potensi daerah itu sendiri.
Hal ini ditujukan agar regulasi yang dilahirkan nanti menjadi acuan pemerintah didalam merancang program di sektor industri di Kota Gorontalo.
“Tentu kita ingin perda ini tidak hanya sekadar dokumen, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam pengembangan industri daerah ke depan,” ucapnya.
Selanjutnya, pihak pansus merencanakan akan membahas kembali Ranperda ini pada minggu mendatang.
“Minggu kita upayakan sudah masuk tahap penetapan. Pembahasannya akan kita bedah secara rinci sebelum diputuskan,” tutupnya.
Reporter: Yayan











