Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALO

Janji Dinikahi, Siswi Rela Disetubuhi Pacar di Tangga 2000

×

Janji Dinikahi, Siswi Rela Disetubuhi Pacar di Tangga 2000

Sebarkan artikel ini
Siswi Disetubuhi
Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Viral di media sosial dua pasangan remaja sedang melakukan perbuatan mesum di kawasan wisata tangga 2000 Kota Gorontalo pada Selasa (09/12/2025) lalu.

Mirisnya, korban diketahui masih di bawah umur dan berstatus siswi d isalah satu SMP di Kota Gorontalo, sedangkan tersangka RP diketahui telah berusia 19 tahun. Keduanya diketahui telah menjalin asmara 3 bulan lamanya.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan bahwa korban telah dibujuk dan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka untuk mau melakukan aksi mesum itu.

Lebih lanjut, AKP Akmal menerangkan awal mula kejadian yaitu korban dijemput tersangka di sekolahnya sekitar pukul 11.00 wita untuk diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Sebelum ke lokasi kejadian, korban dan tersangka sempat ke Taman RTH Kota Gorontalo membeli es untuk dinikmati di tangga 2000.

“Setelah itu korban diajak oleh tersangka pergi ke tangga 2000,” ujar AKP Akmal kepada awak media, Jumat (19/12/2025).

Terang AKP Akmal, sesampainya di lokasi, tersangka kemudian mulai melakukan aktivasi tak senonoh terhadap korban dengan dalih akan dinikahi.

“Setelah itu tersangka membujuk korban dengan menjanjikan akan menikahi dan bertanggung jawab jika dikemudian hari terjadi apa-apa dengan korban,” tandasnya.

Setelahnya, adegan dewasa layaknya sepasang suami-istri kemudian terjadi ditempat itu.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian saat kejadian, bukti video, hasil visum dan telah memeriksa sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter: Yayan