Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Salah Posting Di Medsos, Bisa Terancam 10 Tahun Penjara

52
×

Salah Posting Di Medsos, Bisa Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi media sosial

DULOHUPA.ID – Media sosial merupakan sarana untuk berbagai informasi teks, gambar, video, dan audio dengan satu sama lain yang bertujuan memperluas informasi yang bermuatan positif.

Namun banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan fungsi dan manfaat media sosial yang berujung berurusan dengan kepolisian.

Jika tidak mau berurusan dengan Polisi. Sebaiknya, selalu berhati-hati untuk menggunakan  media sosial. Apalagi, membuat status atau membagikan postingan yang nanti akan berdampak pada pelanggaran UU ITE.

Kalau dulu dikenal istilah ‘mulutmu harimaumu’ sekarang berkat media sosial berganti ‘jarimu harimaumu’. Tidak sedikit kasus yang sedang ditangani Reskrimsus Polda Gorontalo, karena persoalan medsos.

“dari Januari sampai Juni (2019), 80 persen itu kasus ITE (informasi transaksi elektronik),” ungkap Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Novi Irawan, SIK, MH, dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (27/6/2019).

Padahal kata Irawan, sosialisasi mengenai UU ITE terus dilakukan, dengan tujuan mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.