Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Dinas PUPR Ikut Tingkatkan PAD Provinsi Gorontalo

61
×

Dinas PUPR Ikut Tingkatkan PAD Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini

DULOHUPA.ID – Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 14 tahun 2019 terkait perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo sudah bisa menyewakan alat berat yang ada di dinas PUPR prov.gorontalo untuk kepentingan umum.

“kami diperintah oleh kepala dinas yang telah disetujui, terkait tarif penyewaan alat berat, maka kami pun langsung bergerak cepat untuk mengubah tarif yang lebih kompetitif, kemudian kami juga membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), penyewaan alat berat dan SOP bencana atau perintah langsung dari pimpinan yang bersifat penting,” kata Nugraha Oktofelly Dewaputu, Kepala seksi uji material.

Penyewaan alat berat yang ada pada Dinas PUPR sejak beberapa tahun lalu belum begitu direspon oleh masyarakat umum karena masih terkendala dengan tingginya harga penyewaan alat berat tersebut, karena saat itu masih berlaku Perda nomor 11 tahun 2011.

Dengan terbitnya Pergub nomor 14 tahun 2019 ini maka masyarakat umum sudah mulai tertarik untuk menyewa alat berat yang ada pada dinas PUPR prov.gorontalo.