Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Polres Gorontalo Kembali Sita 2,3 Ton BBM Bersubsidi Timbunan

75
×

Polres Gorontalo Kembali Sita 2,3 Ton BBM Bersubsidi Timbunan

Sebarkan artikel ini

DULOHUPA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo kembali mengungkap penimbunan bahan Bakar Minyak Subsidi di Wilayah Kabupaten Gorontalo. (07/08/19)

Pengungkapan kali ini polisi berhasil mengamankan 2.320 liter atau 2,3 ton bahan bakar minyak jenis solar dan premium bersubsidi, di sebuah rumah di Desa Tenilo, Kecamtan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM tersebut, masing masing berinisal SB,  PB, Warga Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, dan IS Warga Kelurahan Tenilo Kabupaten Gorontalo.

Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcoriza melalui Kasat Reskrim AKP. M. Kukuh islami SIK. Menjelaskan pengungkapan ini dilakukan berdasrkan informasi warga, terkait adanya penimbuan BBM disebuah rumah warga yang terletak di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.

“ Berdasrkan informasi tersebut tim Opsnal kami, langsung menju lokasi untuk melakukan penyelidikan, setibanya dilokasi tim kami mendapati tiga peria sedang memuat jerigen yang berisikan BBM jenis solar dan bensin, keatas Mobil Pic Up berwana putih” Tutur Kukuh

Tambah Kukuh, setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang diduga pelaku tersebut, terungkap ada tiga mobil yang di gunakan pelaku.

“masing-masing mobil pikap Suzuki memuat 42 jerigen/galon berukuran 25 liter. Toyota kijang mengangkut 11 jerigen ukuran 35 liter. Serta, mobil pikap mitsubishi yang memuat 28 jerigen/galon ukuran 25 liter dan 10 jerigen/galon ukuran 35 liter” tambah AKP M Kukuh Islami.

Dari hasil pengungkapan petugas berhasil mengamankan, solar sebanyak 1.750 liter yang dikemas dalam 71 jerigen. Sementara untuk premium sebanyak 560 liter dalam 21 jerigen.

Ketiga warga yang di duga sebagai pelaku praktik penimbuanan bbm berseta barang bukti, langsung diamankan Dimapolres Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk sementara ketiga pelaku belum masih bersetatus terlapor karena masih dalam proses penyidikan, namun apabila terbuti, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 55undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi rp 60 miliar. (DP/01)