Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONALPolda Gorontalo

Polisi Mulai Besok Gelar Operasi Zebra 2024, Ini 14 Pelanggaran yang Diincar

356
×

Polisi Mulai Besok Gelar Operasi Zebra 2024, Ini 14 Pelanggaran yang Diincar

Sebarkan artikel ini
Operasi Zebra
Operasi patuh keselamatan lalu lintas yang digelar Polda Gorontalo beberapa waktu lalu. Dok: Dulohupa

Gorontalo – Polisi Lalu lintas (Polantas) di seluruh daerah di Indonesia secara serentak akan menggelar operasi Zebra 2024 mulai besok 14-27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan.

Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda. Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, tilang elektronik berbasis ETLE juga tetap disiagakan selama masa Operasi. Hal tersebut dilakukan untuk mendeteksi pelanggaran di jalan raya.

Selama masa Operasi Zebra 2024 berlangsung, para pengendara kendaraan bermotor tidak hanya diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, tetapi juga membawa kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK.

Selama Operasi Zebra, polisi akan mengedepankan penindakan berupa sosialisasi, edukasi, dan teguran. Penindakan tersebut diberikan kepada pelanggar lalu lintas selama masa operasi.

Sementara dalam operasi Zebra 2024 ini dengan sasaran pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

1. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas

2. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan

3. Kendaraan melawan arus

4. Pengemudi ranmor di bawah umur

5. Menggunakan HP saat berkendara

6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

7. Melanggar marka jalan / bahu jalan

8. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt

9. Melebihi batas kecepatan

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

11. Ranmor R4 (Roda empat) atau lebih tidak layak jalan

12. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart

13. Ranmor R2 (Roda dua) atau R4 tidak lengkap STNK

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Redaksi