Dulohupa.id – Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo mengklarifikasi terkait belum dilakukannya penahanan terhadap seorang Lurah yang menjadi tersangka dalam kecelakaan beruntun pada 14 Januari 2023 lalu.
AKP Supomo mengatakan bahwa tersangka memiliki penyakit dalam, sehingga menjadi kekhawatiran pihak kepolisian dalam dalam melakukan penahanan.
“Tersangka ini terindikasi mengalami penyakit dalam, Sehingga kami petugas tidak bisa melihat secara kasat mata dan hanya keterangan medis atau dokter yang bisa mengetahuinya. Karena itulah sampai dengan saat ini belum melakukan penahanan, karena ditakutkan akan terjadi sesuatu saat dalam tahanan,” Ungkap Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo.
AKP Supomo menegaskan, meskipun tidak malukan penahanan terhadap tersangka, namun tersangka diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sehingga keberadaan pelaku terus terpantau.
“Untuk kejelasan penyakit apa yang diderita oleh pelaku, kami menunggu keterangan pasti dari pihak rumah sakit atau dokter. Berkas sudah diserahkan di kejaksaan dan saat ini kita menunggu apakah ada berkas yang perlu diperbaiki atau ditambahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Supomo mengatakan ketika semua berkas telah dinyatakan lengkap, maka yang bersangkutan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah itu, pihak kejaksaan yang akan memutuskan apakah pelaku akan ditahan atau hanya sebatas wajib lapor. Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian selalu melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Lamanya proses pemeriksaan yang dilakukan, dikarena dalam mengambil atau meminta keterangan harus menunggu kondisi korban maupun pelaku dalam keadaan yang baik. Apakah pihak terkait siap dimintai keterangan atau tidak.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, kami langsung menetapkan lurah Tanggikiki atas nama Sandres Niode, menjadi tersangka yaitu pada tanggal 11 Februari 2023. Pemeriksaan yang cukup lama juga karena minimnya jumlah personil yang menangani perkara. Tapi kami tetap memprioritaskan masalah ini,” Tegas AKP Supomo.
Akibat kelalaiannya berkendara mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal Dunia, Tersangka dijerat pasal 310 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Tabrakan maut terjadi di jalan Arief Rahman Hakim, Kota Gorontalo Sabtu (14/1/2023). Sebuah mobil minibus menabrak tiga pengendara motor tepat di depan Restaurant Domestique, Kota Gorontalo. 1 orang pengendara motor tewas ditempat. Sedangkan sejumlah korban lainnya mengalami luka berat. Belakangan tersangka kasus tabrakan maut itu ternyata adalah oknum Lurah di Kota Gorontalo.
Reporter: Kris











