Dulohupa.id – Tambang pasir diduga ilegal yang ada di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala telah disoroti pihak DPRD Kabupaten Gorontalo.
Pihak Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tambang pasir pada Senin 28/11/2022 lalu yang itu dihadiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal itu Kepala Desa (Kades) Pulubala, Basrin Djafar menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingatkan kepada penambang untuk memberhentikan penambangan tersebut.
“Saya sudah ingatkan. Namun tetap masih beroperasi. Nah, ini kan sudah ada dirana DPRD,” ujar Basrin Djafar, Kamis (8/12/2022).
Terkait polemik tambang pasir itu ia mengatakan bahwa sudah ada peringatan yang dilakukan oleh pihak Dinas terkait untuk melarang pertambangan itu.
“Surat dari Dinas DLH sudah keluar. Dan mereka sudah menindaklanjuti itu. Sempat berhenti proses penambangannya. Tapi kemudian berlanjut lagi,” kata Basrin.
Saat ini belum diketahui pasca RDP yang dilakukan oleh pihak DPRD Kabupaten Gorontalo dan pihak dinas apakah prosesnya masih berlanjut atau tidak. Sebab, menurut penuturan Kades Basrin sudah diberhentikan sementara.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi terkait tambang pasir ilegal itu kepada pihak pemilik tambang tersebut.
Reporter: Herman Abdullah











