Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMKOT GORONTALO

Pemkot Gorontalo Paparkan Dua Usulan Ranperda Terkait Pelayanan Publik

×

Pemkot Gorontalo Paparkan Dua Usulan Ranperda Terkait Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Ranperda Gorontalo
Walikota Gorontalo, Marten Taha. (Dok: Humas Pemkot)

Dulohupa.id – Wali kota Gorontalo Marten Taha memaparkan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Gorontalo.

Marten menjelaskan dua Ranperda ini adalah pertama penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PPU), dan yang kedua penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dua pelayanan tersebut telah diusulkan Pemerintah Kota Gorontalo dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Penjelasan ini disampaikan Walikota Gorontalo Marten Taha pada Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Kota Gorontalo usul inisiatif eksekutif di DPRD Kota Gorontalo, Senin (24/10/2022). Dua fraksi di DPRD memberikan dukungan.

Marten menjelaskan, secara nasional, kini Indonesia masih memiliki masalah besar dalam menata perkembangan, perumahan dan permukiman. Demikian juga di Kota Gorontalo di tengah meningkatnya pertumbuhan penduduk serta kurangnya wilayah hijau dan ruang-ruang terbuka.

Oleh karena itu, kebijakan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan sangat penting. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan perumahan pada umumnya yang dijabarkan akan perlunya peran pemerintah daerah dan swasta yang lebih besar lagi dalam hal pengadaan fasilitas pendukung perumahan.

Selanjutnya, menyangkut, Marten menerangkan salah satu upaya pemerintah daerah dalam peningkatan daya saing daerah, dilakukan melalui optimalisasi penyelenggaraan publik di daerah.

Dulohupa/HumasPemkot