Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPEMKAB GORONTALOPEMPROV GORONTALOPERISTIWA

Pemkab Gorontalo Tak Ada APBD Perubahan 2022

517
×

Pemkab Gorontalo Tak Ada APBD Perubahan 2022

Sebarkan artikel ini
Pemkab Gorontalo
Penandatanganan Ranperda APBD perubahan oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dan Ketua DPRD kabupaten Gorontalo, Syam T Ase pada 30 September 2022 lalu. (Dok: Dulohupa)

Dulohupa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo dipastikan tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022.

Hal tersebut terjadi karena rapat paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2022 yang sebelumnya disahkan ketua DPRD Kabupaten Gorontalo melanggar aturan perundang-undangan.

Dalam rapat paripurna itu dinilai dilakukan secara paksa karena tidak memenuhi qorum yang hanya dihadiri 19 anggota DPRD. Artinya dari total 35 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, sebanyak 16 orang anggota Legislatif yang tidak hadir. Sehingganya, pembahasan APBD Perubahan Pemkab Gorontalo yang digelar di kantor DPRD pada Jumat 30 September 2022 lalu, seharusnya tidak bisa dilaksanakan.

Hal ini juga dikuatkan keluarnya surat Gubernur Gorontalo nomor 900/BKPG/3781/X/2022 yang ditandatangani Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, perihal Raperda perubahan APBD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022. Surat itu ditujukan kepada Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

Dalam surat tersebut menegaskan bahwa, Rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Gorontalo tentang Raperda perubahan APBD Kabupaten Gorontalo tahun 2022 degan nomor 900/Bag.Hukum/1407/IX/2022 belum memenuhi qorum.

“Proses evaluasi tidak dilakukan lagi dan selanjutnya Pemerintah Kabupaten Gorontalo melaksanakan APBD Tahun 2022 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis dalam surat poin 9 tersebut.

Berikut surat lengkap Gubernur Gorontalo perihal Raperda Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo tahun 2022: