Dulohupa.id – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo tetapkan tarif parkir sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta peraturan wali kota (Perwako) nomor 22 tahun 2024 terkait dengan kawasan, lokasi dan juru parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menjelaskan bahwa penetapan besaran tarif yang dipungut bervariasi disesuaikan dengan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp.3.000, bentor Rp.2.000, dan mobil sejenis mini bus Rp.5.000, kendaraan truk Rp.7.000 per sekali parkir.
“Perda dan Perwako menjadi dasar kita untuk melakukan pemungutan parkir yang ada di Kota Gorontalo,” kata Hermanto.
Untuk saat ini, lanjut Hermanto, sudah 40 dari 60 titik yang ditetapkan, penagihannya telah dilaksanakan.
“Beberapa lokasi lainnya belum dilakukan penagihan, karena terkendala dengan jumlah juru parkir yang mendaftar,” ungkap Hermanto.
Lebih lanjut, Hermanto menjelaskan bahwa pendapatan dari pungutan parkir sepenuhnya akan masuk ke kas daerah, dan pengelolaan pendapatannya akan dilakukan secara keseluruhan kemudian diakumulasi, dan akan dibagi 50 persen untuk juru parkir.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji menambahkan, saat ini, juru parkir yang terdaftar kurang lebih 57 orang.
“Di tiap lokasi, mereka berjumlah satu atau dua orang,” sambung Rahmanto.
Rahmanto juga mengingatkan bahwa di beberapa titik belum semua yang terisi oleh juru parkir yang resmi, diantaranya di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).